Friday 22 April 2011

Pernikahan Setelah Hamil???



Pernikahan Setelah Hamil
Soalan:
Dosa yang telah saya sudah keterlaluan sekali, saya sangat rajin sholat, baik lima waktu ataupun shalat-shalat sunah; Tahajud,Duha, bahkan saya puasa senin & kamis, namun kiranya iman yang saya miliki tidak sekokoh ibadah yang saya lakukan, setan telah berhasil menggoda saya melalui seorang perempuan yang saya sangat cintai. Saya terlanjur berbuat zina dengan dia. Saya sangat bingung dan sedih terhadap diri saya yang sudah bergelimang dosa karena zina ini, namun saya selalu berharap Allah maha pengampun.
Masalahnya wanita yang saya cintai itu hamil karena perbuatan saya, dan saya sekarang sudah menikahinya setelah empat bulan hamil. Yang saya tanyakan apakah perkawinan saya ini syah ? Karena ada pendapat bahwa perkawinan yang diselenggarakan pada saat hamil itu tidak syah? jika benar demikian mohon kiranya Ustadz memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai masalah ini. Dan bagaimana hukumnya dengan anak yang lahir nanti?
Asep, Indonesia
Jawapan:
Jika telah melakukan perbuatan dosa besar seperti berzina, maka bertaubatlah dengan taubat nasuha, ertinya tidak akan mengulangi perbuatan yang terkutuk tersebut. Jika kita benar-benar bertaubat dan tidak mengulanginya lagi maka insya Allah, segala dosa silam telah diampunkan oleh Allah SWT. Hanya dengan bertaubat sajalah seseorang itu dapat membersihak dirinya dan dengan bertaubat juga seseorang itu dapat mengembalikan fitrahnya.
Jika anda telah menikah dengan wanita hamil melalui perhubungan anda tersebut maka pernikahan anda tetap sah. Sedangkan hukum anak yang lahir nanti tetap sebagai anak manusia yang suci dan bersih sebagaimana dengan anak manusia yang lain. Sebab anak tersebut tidak berdosa dan tidak bersalah yang berdosa dan salah adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang tuanya. Menurut Imam Syafei jika sesuatu pasangan melakukan zina kemudian berkahwin setelah berlalu enam bulan dua lahzat isterinya melahirkan anak, maka anak itu boleh di "bin" kan kepada bapanya. Jika isterinya melahirkan anak kurang dari tempoh enam bulan anak tersebut tidak boleh di "bin' kan kepada bapa terlibat sebaliknya 
hendaklah di bin kan dengan kepada ibunya


.

0 comments:

 
  • Pihak kami mengalu2 kan bagi anda untuk mengongsikan artikel2 dan gambar disini dengan tujuan penyebaran. semoga kite sama2 mendapat pahala di atas penyebaran yang bermanfaat. ^^,