Kitab Puasa
(Gmbr Hiasan)
Mandinya Orang yang Berpuasa
Ibnu Umar r. a.  pernah membasahi pakaiannya lalu mengenakannya, sedangkan dia berpuasa (karena  kehausan).[21]
Asy-Sya'bi pernah  masuk pemandian, sedangkan dia berpuasa.[22]
Ibnu Abbas berkata,  'Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu di periuk (dengan tidak  menelannya)."[23]
Al-Hasan berkata,  "Tidak mengapa orang yang berpuasa berkumur-kumur dan mendinginkan  badan."[24]
Ibnu Mas'ud  berkata, "Jika salah seorang di antara kamu berpuasa, maka hendaklah pada pagi  harinya ia dalam keadaan berharum-haruman serta rambut yang tersisir  rapi."[25]
Anas berkata, "Saya  mempunyai telaga dan saya suka menceburkan diri di dalamnya, sedang saya saat  itu sedang berpuasa."[26]
Disebutkan dari  Nabi saw. bahwa beliau menggosok giginya dengan siwak, sedangkan beliau pada  saat itu berpuasa.[27]
Ibnu Umar berkata, "Orang yang berpuasa  boleh bersiwak pada permulaan hari dan akhir hari (yakni pada pagi hari dan sore  hari) dan tidak boleh menelan ludahnya."[28]
Atha' berkata,  "Jika ia menelan ludahnya, saya tidak mengatakan bahwa puasanya  batal."[29]
Ibnu Sirin berkata,  "Tidak mengapa seseorang yang berpuasa bersiwak dengan menggunakan siwak yang  basah." Ibnu Sirin ditanya, "Jika siwak yang dipergunakan itu ada rasanya,  bagaimana?" Ia menjawab, "Air pun ada rasa nya, dan engkau berkumur-kumur dengan  air pula."[30]
Anas, Hasan, dan Ibrahim berpendapat bahwa  orang yang berpuasa tidak terlarang memakai celak.[31]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang tertera pada nomor 937 dan 938 di muka.")
_____________NOTA KAKI______________
[21] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam at-Tarikh dan  Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdullah bin Abu Utsman bahwa dia melihat Utsman  berbuat begitu.
[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan  al-Baghawi dalam al Ja'diyyat.
[24] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq yang semakna dengannya. Imam Malik dan Imam Dawud meriwayatkan yang semakna dengannya secara marfu.
[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.
[26] Di-maushul-kan oleh as-Sarqasthi di dalam Gharibul  Hadits.
[27] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya di sini, dan  dimaushulkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad yang lemah dari Amir bin  Rabi'ah, dan akan disebutkan oleh penyusun secara mu'allaq sebentar lagi. Telah  saya jelaskan dan saya takhrij di dalam al-Irwa' nomor 68.
[28] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan  riwayat yang semakna dengannya.
[29] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang  sahih.
[30] Di-maushul-kan juga oleh Ibnu Abi Syaibah.
[31] Atsar Anas diriwayatkan oleh Tirmidzi dan  dilemahkannya riwayat yang marfu dari Anas. Atsar Hasan di-maushul-kan oleh  Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan sanad yang sahih. Sedangkan,  atsar Ibrahim di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah, dan Abu  Dawud dari Ibrahim dengan sanad yang sahih.
0 comments:
Post a Comment